Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan informasi terbaru terkait perkembangan proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini kepada publik.
Hal ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dari aparat penegak hukum.
Sementara itu, pengacara korban, Yudhistira Atmojo, menegaskan bahwa laporan tersebut dibuat karena kliennya merasa dirugikan oleh adanya pemalsuan dokumen risalah RUPSLB.
Dia menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara dua versi Akta Risalah RUPSLB yang diterbitkan pada tanggal 9 Maret 2020.
Salah satu versi Akta Risalah tersebut menghapuskan nama Mulyadi Mustofa, yang seharusnya menjabat sebagai Direktur BSB.
Yudhistira juga menyoroti bahwa dalam RUPSLB tahun 2020, seluruh peserta rapat telah menyetujui dan mengusulkan Mulyadi Mustofa sebagai calon Direktur BSB.
Namun, perbedaan tersebut menimbulkan dampak serius, di mana posisi yang seharusnya diisi oleh Mulyadi pada tahun 2021 justru ditempati oleh orang lain, menyiratkan adanya kecurangan dalam proses tersebut.***