Mantan Walikota Palembang Harnojoyo DIperiksa Penyidik Bareskrim Polri di Polda Sumsel !

Kamis 16 May 2024 - 14:45 WIB
Reporter : Romi RIvano
Editor : Robiansyah

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Mantan Walikota Palembang, Harnojoyo,  diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri terkait dugaan manipulasi Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank Sumsel Babel.

Kehadiran Harnojoyo sebagai saksi menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait kasus ini. 

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Subarkah Ditreskrimsus Polda Sumsel pada hari Kamis (16/5/2024) sejak pukul 10:49 WIB.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan Satu Lagi Tersangka Dugaan Korupsi Internet Desa di Muba

BACA JUGA:Pengakuan Perampok yang Menewaskan Tauke Kopi Selangit : Dilatari Narkoba dan Judi Slot !

Harnojoyo, yang tiba di lokasi dengan mengenakan kemeja biru lengan panjang dan celana hitam, tampak didampingi oleh satu orang pengawal pribadi.

Selain Harnojoyo, penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya, termasuk Dodi Reza Alex Noerdin, mantan Bupati Musi Banyuasin, serta satu korporasi terkait dugaan manipulasi RUPS-LB Bank Sumsel.

Dugaan manipulasi RUPS-LB Bank Sumsel Babel terjadi pada tanggal 9 Maret 2020 di Pangkal Pinang.

BACA JUGA:Ini Tampang Perampok yang Menewaskan Tauke Kopi Selangit : Berikut Kronologi Penangkapan dan Motif Pelaku !

BACA JUGA:Detik-detik Penangkapan Pelaku Pembunuhan Sadis di Kasih Raja Ogan Ilir : Sempat Lari ke Bandung !

Kasus ini telah melalui serangkaian penyelidikan di Jakarta dan Palembang sebelumnya.

Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dikeluarkan pada tanggal 20 Maret 2024 dengan Nomor: SPDP/90/III/RES.2.2/2024/Ditipideksus dan ditujukan kepada Kepala Kejati Sumsel.

Menurut penyidik, saksi yang diperiksa meliputi anggota panitia RUPS-LB tahun 2020 dan 2021, mantan Walikota Palembang Harnojoyo, mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin, serta Koperasi Cermat.

BACA JUGA:Tragedi Petir Menyambar 4 Warga di Desa Macang Sakti Muba : 2 Pemuda Meninggal Dunia, Begini Kronologinya !

BACA JUGA:Kasus Perjanalan Dinas Fiktif, Mantan Kadishub Prabumulih Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Kategori :