Pelaku saat ini dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat 2 dan 3, yang berkaitan dengan penganiayaan yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat atau meninggal dunia.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dihukum dengan penjara maksimal selama 15 tahun.
Dalam proses penyelidikan lebih lanjut, polisi juga tengah mendalami keterlibatan anak-anak pelaku dalam kejadian ini. Kapolres menjelaskan masih mendalami sejauh mana keterlibatannya.
Sebelumnya, bentrok antara dua keluarga yang bertetangga terjadi pada 30 Oktober 2023. Pertikaian mulai dari cekcok mulut berujung pada adu pedang, menyebabkan Maisaroh (35) tewas.
Maisaroh, seorang ibu rumah tangga, tinggal di Dusun VI RT 02 RW 06, Desa Peracak, Kecamatan Bunga Mayang, OKU Timur.
Setelah kejadian tersebut, pelaku yang juga mengalami luka-luka dilarikan ke RSUD Martapura untuk mendapatkan perawatan.
Namun, Abdul Rahman kabur dari rumah sakit pada tanggal 31 Oktober 2023, antara pukul 05.00 sampai pukul 06.00 WIB, menjelang rencana operasinya.
Kasus ini menciptakan ketegangan di masyarakat setempat dan memicu kekhawatiran terkait keamanan. Dengan penangkapan Abdul Rahman, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan masyarakat bisa merasa lebih aman.
Pihak berwajib akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan bahwa semua yang terlibat dalam kasus ini dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku. ***