10 Begundal Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental di Sungsang Masih Bebas Berkeliaran !

Kamis 09 May 2024 - 16:06 WIB
Reporter : Romi RIvano
Editor : Zen Kito

Harapan dari tim kuasa hukum, agar kasus ini dapat segera ditindaklanjuti dan supaya korban mendapatkan kepastian hukum. 

Dan akibat lambannya pengusutan kasus ini pula, menurut Miftah pihaknya telah pula membuat laporan ke sejumlah lembaga yang berwenang. 

Seperti ke Komisi Nasional (Komnas) Perempuan serta ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta.

BACA JUGA:Karyawan Subcon Pertamina Ditemukan Tewas : Diduga Korban Pembunuhan !

BACA JUGA:Saat Mau Ditagih Utang : Juliansyah Ditemukan Tak Bernyawa Lagi

Terkait desakan tim kuasa hukum korban pemerkosaan ini, Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo,SH,SIK melalui Kasubdit IV PPA, AKBP Raswidiati Anggraini,SIK menegaskan jika hingga kini proses penyelidikan kasus ini masih tetap berjalan.

"Masih terus berjalan ya," tulis AKBP Raswidiarti melalui pesan singkat What Apps (WA) pada Kamis (9/5/2024) siang.

Diberitakan sebelumnya, tindakan bejad dialami seorang gadis desa Sungsang Kecamatan Banyuasin II  sebut saja Dinda (23) yang dirudapaksa secara bergiliran oleh delapan orang  hingga hamil enam bulan.

Mawar dirudapaksa berkali-kali dalam rentan waktu bulan April hingga Oktober 2023 silam di dalam sebuah gubuk di Kampung Buyut Desa Sungsang Kecamatan Banyuasin II. 

Kedelapan pelaku masing-masing berinisial Kh, Ri, Fa, Ip, Ti, Fa, Hr dan A yang hingga kini masih berkeliaran bebas di desanya tanpa mau bertanggungjawab.

Tak terima atas perlakuan bejad kedelapan pelaku, kakak ipar korban berinisial NA (24) melaporkan tindak asusila itu ke SPKT Polda Sumsel pada Jum'at (15/3/2024) malam.

Didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Amanah Nusantara, NA melaporkan ulah bejad ke delapan terduga pelaku.

Sempat terjadi upaya mediasi dan perdamaian antara pihak korban dan para pelaku, namun tak menemui hasil hingga berujung pada pelaporan ke polisi.

Di wawancarai sumateraekspres.id usai melapor di SPKT Polda Sumsel, salah seorang tim kuasa hukum korban, Miftahul Huda,SH menguraikan kronologis tindak asusila yang dialami oleh kliennya.

Bermula di tanggal 8 April 2023 silam sekitar pukul 20.00 WIB, korban diajak untuk makan di salah satu warung di desa Sungsang oleh seorang pelaku berinisial Kh. 

Namun, bukannya diajak ke warung makan oleh Kh korban malah diajak ke dalam sebuah gubuk di daerah Kampung Buyut, Sungsang.

Kategori :