BACA JUGA:Dunia Sudah Terbalik, Suami Tega KDRT Hanya Gara-Gara Ini!
Menurutnya, profesi bidan memiliki batasan kewenangan yang tidak memungkinkan untuk melakukan tindakan-tindakan yang seharusnya tidak dilakukan.
"Tidak mungkin bidan yang punya khusus kewenangan dia melakukan tindakan-tindakan yang seharusnya tidak dilakukan seperti itu," ungkap dr Hesti.
Namun, dr Hesti juga menyatakan bahwa pihaknya belum bisa menyimpulkan terkait dugaan malapraktik tersebut karena masih dalam proses pengumpulan keterangan-keterangan dari berbagai pihak terkait.
"Kita masih dalam tahap mengumpulkan keterangan-keterangan, masih ada yang belum tuntas hari ini. Kami mohon waktu untuk bisa menambah lagi data-data yang kami butuhkan sampai nanti timbul kesimpulan akhir," jelasnya.
Terhadap ulah oknum bidan yang diduga menyuntikkan banyak ampul obat dalam jumlah dosis yang tinggi kepada pasien, dr Hesti menyatakan bahwa belum dapat disimpulkan karena masih memerlukan analisa lebih lanjut. "Belum bisa disimpulkan, nanti butuh analisa lebih lanjut," tambahnya.
Lebih lanjut, dr Hesti menyampaikan bahwa klinik tempat bidan tersebut membuka praktik saat ini sedang dalam pengawasan Dinas Kesehatan Prabumulih. "Dalam pengawasan kita, tidak boleh ada kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai," tegasnya. ***