PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil langkah tegas dengan mencabut status bandara internasional dari 17 bandara di Indonesia.
Keputusan ini ditegaskan dalam Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional yang dikeluarkan pada tanggal 2 April 2024.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, menjelaskan bahwa langkah ini diambil dalam upaya mendukung pemulihan sektor penerbangan nasional yang terdampak akibat pandemi COVID-19.
BACA JUGA:Masata Sumsel Minta Menhub Tinjau Pencabutan Bandara Internasional SMB 2
BACA JUGA:Bandara SMB 2 Terima 304 Pengajuan Penerbangan
"KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca-pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri," kata Adita dalam rilis resmi yang dikutip pada Sabtu (27/4).
Menurut data Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, sejak tahun 2015 hingga 2021, sebanyak 34 bandara di Indonesia memiliki status sebagai bandara internasional.
Namun, dari jumlah tersebut, hanya beberapa bandara yang melayani penerbangan niaga berjadwal luar negeri dari dan ke berbagai negara.
BACA JUGA:Capai 40.938 Orang Penumpang di Bandara SMB II saat Libur Panjang
Bandara-bandara tersebut antara lain Soekarno-Hatta (Jakarta), I Gusti Ngurah Rai (Bali), Juanda (Surabaya), Sultan Hasanuddin (Makassar), dan Kualanamu (Medan).
Sementara itu, beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari dan ke satu atau dua negara saja.
Adita menjelaskan bahwa kondisi ini menyebabkan operasional bandara menjadi tidak efektif dan efisien.
BACA JUGA:Hak Buruh Masih Belum Terpenuhi
BACA JUGA:Ratusan Pengungsi Gunung Ruang Dievakuasi Menggunakan KRI Kakap