PALEMBANG, KORANPALPOS.COM – Setelah 54 tahun menyandang sebagai bandara internasional, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang resmi ditetapkan sebagai bandara domestik.
Status perubahan Bandara SMB II Palembang, dari internasional menjadi domestik susuai Keputusan Kementrian Perhubungan yang ditetapkan pada 2 April 2024 lalu.
Iwan Inaya selaku Executive General Manager Bandara SMB II Palembang, mengungkapkan, penetapan tersebut susuai pada kebijakan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 31 Tahun 2024 yang menjelaskan kalau Bandara SMB II Palembang tidak bisa lagi melayani penerbangan internasional kecuali penumpang haji dan umroh.
“Sesuai penetapan aturan berubah menjadi bandara domestik, kami menerima keputusan tersebut,” ujarnya, Jumat (26/4/2024) lalu.
BACA JUGA:BMKG : Peringatan Dini Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Berbagai Kota Besar Indonesia !
BACA JUGA:Optimisme Perempuan Menjadi Ibu Sekaligus Pemimpin
Bandara SMB II Palembang terkenal sebagai bandara internasional sejak 1 Januari 1970 dan sudah 54 tahun beroperasi melayani rute luar negeri.
Tetapi pada April 2024, status bandara resmi menjadi domestik karena alasan permintaan penerbangan internasional menyesuaikan pada kebutuhan masyarakat.
“Balik lagi ke masyarakat, apakah bisa dan mau penerbangan ke luar negeri,” ucapnya.
Walaupun status Bandara SMB II Palembang turun status, pengelola bandara memastikan kalau pelayanan dan fasilitas infrastruktur tidak akan mengalami perubahan.
BACA JUGA:Ketua Pembina Posyandu Kabupaten se-Sumsel Dikukuhkan
BACA JUGA:Pasien RS Khusus Mata Sumsel Didominasi Peserta JKN
Tak hanya itu, Bandara SMB II berusaha menambah rute domestik ke seluruh Indonesia.
“Kemanapun domestik bisa. Tergantung pada maskapai, kami SMB II menyediakan fasilitasnya,” tuturnya.
Iwan menyebutkan, meski Bandara SMB II Palembang telah ditetapkan sebagai bandara domestik, penerbangan luar negeri tujuan Arab Saudi untuk keberangkatan umroh dan haji masih tetap beroperaai.