SEKAYU, KORANPALPOS.COM – Kasus terbakarnya sebuah illegal refinery di Desa Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, kembali menarik perhatian publik.
Pada hari Selasa, 23 April 2024, pemilik illegal refinery tersebut, Sopyan (45), akhirnya diamankan oleh unit Reskrim Polsek Babat Toman.
Peristiwa tragis terbakarnya illegal refinery tersebut terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 11.30 WIB di Km 2 Dusun VII Desa Toman, Kecamatan Babat Toman.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Korupsi Jaringan Komunikasi Desa di Muba : Segini Kerugian Negara !
Kapolres Muba, AKBP Imam Safii Sik, Msi, melalui Kapolsek Babat Toman, AKP Rama Yudha SH, memastikan kejadian tersebut.
Menurut keterangan yang diberikan, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, api berhasil dipadamkan setelah sekitar satu jam membakar illegal refinery milik Sopyan.
Diduga, kebakaran terjadi akibat kebocoran tangki penyulingan minyak, yang kemudian memicu kebakaran dan membakar barang-barang di sekitarnya.
BACA JUGA:Kakek Pencari Batu yang Tenggelam di Sungai Lematang Ditemukan Setelah Tiga Hari Pencarian
BACA JUGA:Juri Fahmi Digerebek Tim Elang, Ditemukan 16 Paket Sabu-Sabu
Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Bondan Try Hoetomo STK, SIK, MH, menjelaskan bahwa kasus illegal refinery ini sedang dalam proses penyidikan yang ketat.
Sopyan, sebagai pemilik illegal refinery, telah dilimpahkan ke unit pidsus Sat Reskrim Polres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku dalam undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
BACA JUGA:Polda Sumsel Tetapkan Aiptu FN Jadi Tersangka Kasus Debt Collector