Tauke Penyulingan Minyak Liar yang Terbakar di Desa Babat Toman Muba Diamankan : Ini Orangnya !

Sabtu 27 Apr 2024 - 15:51 WIB
Reporter : Romi RIvano
Editor : Zen Bae

Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000.000.

Bondan juga menghimbau kepada masyarakat yang masih terlibat dalam kegiatan illegal refinery atau illegal drilling untuk menghentikan aktivitasnya.

Selain berpotensi membahayakan keselamatan jiwa, kegiatan ini juga merusak lingkungan dan merugikan negara.

BACA JUGA:Penyidik Polda Sumsel Tangkap Dua Oknum Debt Collector Terkait Laporan Istri AIptu FN !

BACA JUGA:Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif, Jaksa Tuntut Mantan Kadishub Prabumulih 1 Tahun 9 Bulan Penjara

Dalam konteks ini, langkah tegas polisi merupakan sinyal kuat bahwa penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan akan dilakukan dengan sungguh-sungguh.

Diharapkan, kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapkan demi kebaikan bersama.***

Kategori :