Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000.000.
Bondan juga menghimbau kepada masyarakat yang masih terlibat dalam kegiatan illegal refinery atau illegal drilling untuk menghentikan aktivitasnya.
Selain berpotensi membahayakan keselamatan jiwa, kegiatan ini juga merusak lingkungan dan merugikan negara.
BACA JUGA:Penyidik Polda Sumsel Tangkap Dua Oknum Debt Collector Terkait Laporan Istri AIptu FN !
Dalam konteks ini, langkah tegas polisi merupakan sinyal kuat bahwa penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan akan dilakukan dengan sungguh-sungguh.
Diharapkan, kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapkan demi kebaikan bersama.***