"Insiden ini terjadi ketika bus Putra Sulung nomor polisi BE 7037 FU tiba-tiba mati mesin dan berhenti di tengah perlintasan kereta, menyebabkan tabrakan tak terhindarkan," jelas Azhar Zaki Assjari.
Dia menambahkan bahwa meskipun masinis sudah berusaha memberikan peringatan dengan meniup klakson dan memberikan isyarat, pengemudi bus tidak mengindahkannya, sehingga kecelakaan tidak dapat dihindari.
"Masinis kami sudah berusaha menghentikan kereta api, tetapi karena jarak sudah terlalu dekat dan kereta api berada dalam kecepatan tinggi, bus yang tertabrak akhirnya terseret sekitar 50 meter," tambahnya.
Kecelakaan ini menggugah kesadaran akan pentingnya keselamatan di jalan raya dan ketegasan hukum dalam menangani pelanggaran lalu lintas yang berakibat fatal.
Polres OKU Timur bersama dengan PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional IV Tanjungkarang berharap agar kejadian semacam ini tidak terulang di masa depan, serta mengajak seluruh pihak untuk meningkatkan kesadaran akan keamanan dalam bertransportasi. (ant)