PRABUMULIH, KORANPALPOS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A khusus Tipikor Palembang kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif di dinas perhubungan (dishub) kota Prabumulih tahun anggaran 2020-2021, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa 23 April 2024.
Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan kepala dinas perhubungan kota Prabumulih Marthodi, dengan hukuman pidana 1 tahun 9 bulan penjara.
“Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 1 tahun 9 bulan penjara,” ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan.
BACA JUGA:Begini Cara Meredakan Tantrum Anak dengan Metode RIDD
BACA JUGA:BMKG : Hujan Lebat Mengguyur Sebagian Besar Daerah di Indonesia
Tak hanya penjara, Marthodi juga dituntut hukuman denda Rp50 juta dengan subsider 3 bulan penjara.
Selain pidana pokok, mantan kadishub tersebut juga dituntut dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp290 juta.
“Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana tambahan 10 bulan penjara,” kata JPU.
Tuntutan tersebut dilayangkan JPU lantaran menilai mantan kadishub kota Prabumulih tersebut melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Wajib Tahu ! Berikan Paracetamol saat Suhu Tubuh Anak Lebihi 38 Derajat
Jaksa penuntut umum mengatakan, pertimbangan memberatkan mantan kadishub tersebut karena perbuatannya dianggap tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi.
Sedangkan yang meringankan terdakwa, diantaranya terdakwa kooperatif selama menjalani persidangan serta telah menitipkan uang pengganti kerugian keuangan negara hampir sebagian.
Menanggapi tuntutan JPU tersebut, mantan kadishub kota Prabumulih yang didampingi penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis dan lisan.
“Kami akan ajukan pembelaan dan mohon izin akan dibacakan pada sidang pekan depan,” ujar penasihat hukum terdakwa.