Kejari OKU Limpahkan Kasus Korupsi BPBD

Kedua tersangka saat dititipkan ke Rutan Kelas IA Palembang.-foto:Eko Palpos-
KORANPALPOS.COM - Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) menerima penyerahan dua tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara tindak pidana korupsi penggelapan honor relawan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2022.
Penyerahan dilakukan pada Kamis 5 Juni 2025 di Rutan Kelas 1A Palembang.
Tim Jaksa Penuntut Umum terdiri dari M. A. Qadri, S.H., M.H, Dwi Sapto Wirayuda, S.H, Ayu Disha Renata, S.H, Surya Abdi Juliansyah, S.H, Shailendra Haqqi, S.H, Nur Hadya Fathma, S.H, dan Nanda Aulia Akbar, S.H.
BACA JUGA:Polres OKU Kini Miliki Lahan Jagung Seluas 200 Haktere di Tegal Arum
BACA JUGA:Salat Idul Adha 1446 H di Masjid Jamik Islamic Center, Ini Pesan Walikota Prabumulih
Kedua tersangka yang diserahkan adalah AK, selaku Kepala BPBD OKU dan JS, selaku Bendahara BPBD OKU.
Kemudian kedua tersangka akan didakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3, dan alternatif lain sebagaimana dalam Pasal 8.
Kepala Kejari OKU, Choirun Parapat, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus M. A. Qadri, S.H., M.H., dan Kasi Intel Hendri Dunan, S.H., menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21).
BACA JUGA:Idul Adha 1446 H di Muba: Meriah, Khidmat, dan Penuh Harapan
BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Sungai Keruh Panen Jagung
“Proses penyerahan tersangka dan barang bukti telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Kelas IA Palembang,” ujar Choirun, saat dikonfirmasi Jumat 6 Juni 2025.
Usai tahap II, kedua tersangka langsung dititipkan di Rutan Kelas 1A Palembang dan akan segera menghadapi proses persidangan. Diketahui, saat ini keduanya juga sedang menjalani pidana penjara dalam perkara korupsi yang menjerat keduanya.*