Dalam laporannya, korban mengatakan bahwa rumah kontrakannya di Jalan Mayor Iskandar telah dibobol oleh pencuri.
Diduga para pelaku masuk ke dalam rumah kontrakan yang sedang tidak ada penghuninya dengan cara mencongkel jendela belakang.
"Menindaklanjuti laporan tim opsnal Polsek Prabumulih Timur langsung bergerak, hingga akhirnya berhasil mengamankan 3 orang anak yang berkonflik hukum ini yang berinisial DS (16), FH (16), dan MN (16)," ujarnya.
Karena perbuatan tersebut, lanjut Kasi Humas, ketiga anak yang berkonflik ini telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Timur dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.***
Kategori :