Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi, melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi didampingi Kanit PPA, Aiptu Rohman, Senin 22 April 2024 Senin 22 April 2024, menjelaskan bahwa laporan kasus kekerasan seksual terhadap anak tiri telah diterima pihaknya pada 17 April 2024.
“Saat ini tersangka juga sudah kami amankan di Polres Mura,” kata Herman.
BACA JUGA:BPBD Muratara Gencarkan Pencarian Korban Perahu Karam
BACA JUGA:Kereta Api Vs Bus Putra Sulung di Perlintasan Martapura : Satu Orang Tewas, 9 Terluka !
Dijelaskan Herman, terungkapnya kejadian itu pada Rabu 17 April 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.
"Ibu korban curiga melihat perut korban semakin hari-semakin membesar, ternyata korban dihamili ayah tirinya," kata Herman.
Hari itu juga, tambah Herman, ibu korban membawa korban untuk melaporkan masalah itu ke Polres Mura yang langsung ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi mengumpulkan barang bukti atas kasus tersebut.
Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan cukup bukti awal, pihaknya menggelar perkara dan menetapkan NY selaku ayah tiri korban sebagai tersangka.
BACA JUGA:Biadab, Seorang Ayah Tega Jadikan Anaknya Korban Kekerasan Seksual
BACA JUGA:Propam Polres OKI Periksa Oknum Bintara Nyabu : Begini Hasil Pemeriksaannya !
Tersangka sendiri mengakui perbuatannya. Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan keji yang dilakukannya sudah berulang-ulang sejak tahun 2022 hingga bulan November 2023.
"Saat itu tersangka sengaja masuk ke kamar korban dan melihat korban tengah pulas tidur, kesempatan itu dilakukan tersangka untuk merudapaksa anak tirinya," jelas Herman.
Hal itu dilakukan berulang-ulang setiap kali ada kesempatan.
Perbuatan tersangka melanggar pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2006 tentang perubahan kedua UU No 23 th 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Kini tersangka sudah kita tahan guna menjalankan proses hukum selanjutnya," pungkas Herman. (yat)