ST selalu mengancam akan membunuh korban, jika berani menolak melayani nafsu setannya.
Selain itu, ST mengancam akan mengusir korban dari rumah.
3. Terancam Hukuman Paling Lama 15 Tahun
BACA JUGA:Pelajar SMP Tewas Kena Lindas Truk CPO: Ini Kronologis Kejadiannya!
BACA JUGA:Motif Tragedi Pembunuhan di Muara Telang Banyuasin : Dendam Cinta Berujung Kematian !
Polisi menjerat ST melanggar pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2006 tentang perubahan kedua UU No 23 th 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH MH, didampingi Kanit PPA, Aiptu Rohman, Minggu 21 April 2024, menjelaskan kronologis penangkapan dan terungkapnya kasus asusila tersebut.
Berawal dari laporan polisi nomor: LP/ B- 80 / IV/ 2024/ SPKT/ RESKRIM/RES MURA/ SUMSEL, tanggal 12 April 2024.
Menerima laporan itu, Unit PPA Polres Mura melakukan penyelidikan. Setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan Barang Bukti (BB), akhirnya ditetapkanlah RT sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan pada Sabtu 20 April 2024.
Sementara itu terungkapnya kekerasan seksual yang dialami korban berawal dari kaburnya korban dari rumah pada Kamis 11 April 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.
Kaburnya korban membuat keluarga panik dan melakukan pencarian hingga pukul 24.00 WIB, dan korban ditemukan dirumah temanya.
Setelah ditanya alasan korban kabur dari rumah dan dijawab oleh korban bahwa dia takut kepada tersangka yang tidak lain ayah kandungnya sendiri.
Korban kemudian menceritakan semua kejahatan yang dilakukan RT yang terjadi sejak tahun 2019 saat korban masih berusia 11 tahun. ***