JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Koordinator Nasional Relawan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Digital Team (PRIDE) Anthony Leong menyebut gugatan meminta cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi bukan ranah Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jika gugatannya menyangkut proses, itu ranahnya Bawaslu bukan MK," kata Anthony dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Anthony mempertanyakan gugatan yang dilayangkan tim hukum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 01, Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar maupun kubu 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD apakah soal hasil atau proses.
Menurut Wakil Sekretaris Umum Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) itu, kewenangan MK hanya sebatas terhadap hasil penghitungan suara sebagaimana Pasal 24C Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
BACA JUGA:Bagja Ingatkan Jajaran Hadapi Cacian dengan Kerja Nyata
BACA JUGA:PAN Muaraenim Buka Pendaftaran, Riswandar - Ersangkut Ambil Formulir
Sehingga, gugatan tersebut dianggap tak memiliki dasar yang kuat sehingga kecil kemungkinan diterima MK.
Seharusnya, kata dia, ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan keputusan terkait pasangan calon Prabowo-Gibran, maka pasangan calon lainnya yang keberatan atas keabsahan pencalonan tersebut dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Mengapa Gibran tak mau diakui, tetapi mereka (Paslon 01 dan 02) saat kampanye menerima dia sebagai cawapres," lanjut Anthony.
Hal ini dikatakan Anthony berdasarkan kampanye dan debat lalu. Kedua paslon tersebut menerima Gibran dalam forum debat yang artinya menerima keabsahan Gibran sebagai cawapres.
"Begitu sudah kalah baru menggugat agar Gibran tidak diakui. Itu sangat tidak logis," ujarnya.
BACA JUGA:Dukungan Makin Deras : Giliran Pemuda Jurai Besemah Bersatu (PJBB) Siap Menangkan Herman Deru !
BACA JUGA:Penjaringan Bakal Calon Wako dan Wawako Prabumulih : PDIP dan PAN Sebut Tanpa Mahar !
Wakil Sekretaris Jendral Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) menilai tuntutan kubu Paslon 03 yang meminta Pilpres 2024 diulang dengan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran juga keliru.
Karena, kata dia, pemilu ulang tidak dikenal dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Poin yang dikenal dalam undang-undang pemilu itu hanya ada pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL) dan pemungutan suara susulan (PSS).