Keputusasaan dan amarahnya mencapai puncaknya pada malam kejadian, ketika Suyanto memutuskan untuk menyerang keluarga Rendi dengan maksud melampiaskan dendamnya.
Dalam serangkaian peristiwa tragis itu, Suyanto berhasil masuk ke rumah Waris dengan cara yang licik, mencongkel kunci pintu belakang menggunakan sebilah parang.
Setelah berhasil masuk, ia mencari Rendi, namun tidak menemukannya. Akibatnya, dendam yang memuncak mengarahkan serangannya kepada Waris yang sedang tertidur di ruang tengah.
BACA JUGA:Ibu dan Anak di Palembang Ditemukan Tewas Tragis Dalam Kamar : Begini Penjelasan Polisi !
Ketika Waris terbangun oleh serangan tak terduga tersebut, ia berteriak, tetapi sudah terlambat.
Satu sabetan parang sudah mengenai lehernya dengan cukup dalam, menyebabkan luka yang fatal.
Meskipun dibawa ke puskesmas terdekat oleh tetangga yang terkejut oleh teriakan istri Waris, usaha penyelamatan nyawa Waris tidak membuahkan hasil.
Ia meninggal dunia akibat luka yang begitu parah.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Banyuasin bersama Tim Opsnal Polsek Muara Telang berhasil menemukan dan menangkap Suyanto di Desa Mendis Jaya, Kecamatan Bayung Lincir, Muba.
Barang bukti berupa parang yang digunakan dalam pembunuhan tersebut juga berhasil diamankan.
Atas perbuatannya, Suyanto dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan.
Dalam pengakuannya kepada polisi, Suyanto menyatakan penyesalan atas tindakannya.
Namun, ia juga menambahkan bahwa telah beberapa kali memperingatkan Rendi untuk menjauhi istrinya, namun peringatannya diabaikan.
Tragedi ini menjadi cerminan yang menggambarkan betapa berbahayanya dampak dari perasaan cemburu dan dendam yang tak terkendali.
Keputusan untuk menyelesaikan masalah dengan tindakan kekerasan bukanlah jalan keluar yang tepat, namun justru memakan korban yang tidak berdosa.