PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan telah berhasil melakukan pemusnahan sejumlah besar narkotika yang mencakup 7.755,58 gram (7,75 kilogram) sabu dan 183 butir pil ekstasi.
Barang haram ini berasal dari delapan laporan yang berhasil diungkap oleh polisi selama bulan Maret dan April 2024, dengan total melibatkan 13 tersangka.
Aksi pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan di Mapolda Sumsel, Palembang, pada hari Kamis, dan dipimpin oleh Wakil Direktur Reserse Narkoba AKBP Haris Sandi.
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan yang Menggegerkan Banyuasin Terungkap : Pelaku Beber Motif Menghabisi Korban !
BACA JUGA:Pentolan Rampok Bersenjata Api di Musi Rawas Ditembak Mati
Sebelum dimusnahkan, petugas Laboratorium Forensik Cabang Polda Sumsel melakukan pengecekan kadar amfetamin dan metamfetamin di dalam sabu.
Setelah hasil pengecekan menyatakan positif mengandung narkoba, barang bukti tersebut langsung dimusnahkan.
Wakil Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Haris Sandi, menjelaskan bahwa barang haram tersebut berasal dari delapan laporan selama bulan Maret dan April 2024, melibatkan total 13 tersangka.
BACA JUGA:Update Tragedi Macan Lindungan : Suganda Sang Eksekutor Sadis Terancam Hukuman Mati !
Dari jumlah tersebut, delapan tersangka saat ini dalam tahap penahanan, sementara lima tersangka lainnya sudah dalam tahap pelimpahan tersangka beserta barang bukti.
Sabu dan ekstasi yang dimusnahkan ini berasal dari Pekanbaru dan Medan, yang ditangkap di tiga lokasi berbeda, yaitu Kota Palembang, Musi Banyuasin, dan Kabupaten Banyuasin.
"Pemusnahan kali ini juga sebagai upaya edukasi kepada para pelajar dari SMA 18 di Kota Palembang. Kami hadirkan mereka secara langsung untuk menyaksikan pemusnahan," ungkap Haris Sandi.
BACA JUGA:Akhirnya Mantan Ketum KONI Sumsel Hendri Zainuddin Ditahan !