Tim Reskrim Polsek Keluang segera bertindak dan berhasil menangkap Akbar pada Jumat, 12 April 2024.
Kapolres Muba, AKBP Imam Safii Sik. Msi, melalui Kapolsek Keluang AKP Hendra Sutisna SH, mengkonfirmasi bahwa kejadian pembobolan rumah tersebut memang terjadi.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, Akbar mengaku bahwa uang hasil curian tersebut habis digunakan untuk berjudi slot. Namun, rencananya untuk menjual laptop tersebut tidak sempat terlaksana karena segera ditangkap oleh polisi.
BACA JUGA:Ugal-ugalan, Sopir L300 Tabrak Pejalan Kaki
Kapolsek Keluang AKP Hendra Sutisna SH menyatakan bahwa tersangka telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Tersangka sudah kami amankan dan akan kami proses secara hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat tentang bahayanya kecanduan judi dan dampak buruknya bagi kehidupan bermasyarakat.
Selain itu, juga menjadi peringatan untuk selalu waspada terhadap kejahatan di sekitar lingkungan tempat tinggal.***