Kemenkumham Sosialisasikan Perpres Stranas Bisnis dan HAM

Selasa 07 Nov 2023 - 19:39 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Dahlia

PALEMBANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan mulai menyosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM).

"Setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly meluncurkan Perpres Nomor 60 Tahun 2023 tentang Stranas BHAM pada Senin (6/11), maka hari ini mulai disosialisasikan di setiap kegiatan di lingkungan satuan kerja/UPT yang tersebar di 17 kabupaten dan kota dalam wilayah Sumsel," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Selasa (07/11).

Dia menjelaskan Stranas BHAM berfungsi sebagai pedoman bagi pelaku usaha untuk ikut serta dalam penghormatan hak asasi manusia pada sektor bisnis.

BACA JUGA:Krisis Air Bersih Akibat El Nino

Ia mengatakan tata kelola yang baik dalam dunia usaha tidak terlepas dari tanggung jawab untuk menghormati hak asasi manusia.

Untuk implementasinya, kata dia, Kemenkumham menginisiasi rancangan Stranas BHAM yang telah disahkan Presiden Jokowi pada 26 September 2023.

Menurut dia, Stranas BHAM berisi panduan yang riil dan detil bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengarusutamakan bisnis dan HAM dalam dunia usaha.

BACA JUGA:KPU Sumsel Pastikan Keamanan Logistik Pemilu

Peluncuran Stranas BHAM merupakan awal dari jalan panjang pemerintah memajukan penghormatan hak asasi manusia dalam konteks dunia bisnis, ujar dia

Saat ini Kemenkumham tengah menyusun peraturan turunan dari Perpres Stranas BHAM tentang Mekanisme Kerja Gugus Tugas Nasional dan Gugus Tugas Daerah BHAM.

“Setelah peluncuran Stranas BHAM, Kemenkumham langsung menyusun peraturan turunannya agar gugus tugas di tingkat pusat maupun daerah bisa segera bergerak. Gugus tugas ini yang mengkoordinasikan pelaksanaan Stranas HAM,” ujarnya.

BACA JUGA:Tidak Lolos Tes Kesehatan Dinyatakan TMS

Sementara saat peluncuran Stranas BHAM, di Jakarta, Senin (6/11), Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly meminta Gugus Tugas Nasional dan Daerah untuk menciptakan alur komunikasi yang efektif, karena Gugus Tugas Daerah berkewajiban melaporkan pelaksanaan BHAM di wilayahnya kepada Gugus Tugas Nasional.

Dalam peluncuran Stranas BHAM, turut hadir Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD untuk mengukuhkan Gugus Tugas Nasional BHAM.

Mahfud berharap Gugus Tugas Daerah BHAM segera dibentuk menyusul dikukuhkannya Gugus Tugas Nasional.

BACA JUGA:Warga OKU Nikmati Listrik Gratis dari Pemerintah

“Kemenkumham agar menyampaikan kepada Gubernur supaya mengakselerasi Gugus Tugas Daerah. Mekanisme kerjanya akan diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM,” ujarnya.

Stranas BHAM menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam menciptakan dunia bisnis yang ramah HAM.

Dia menilai penghormatan HAM akan meningkatkan daya saing sektor bisnis Indonesia di level global.

Dokumen Stranas BHAM disusun dengan prinsip non diskriminatif, kesetaraan, partisipasi, akuntabel, dan keterbukaan.

Perpres tersebut meningkatkan daya saing sektor bisnis Indonesia yang ramah HAM sehingga menjadi daya tarik bagi investor dan konsumen global.

Mahfud mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama berkomitmen untuk mewujudkan bisnis yang ramah HAM dan pelayanan publik berbasis HAM di Indonesia.

Bersamaan dengan agenda peluncuran Perpres No. 60 Tahun 2023, Kemenkumham juga memberikan penghargaan kepada 11 satuan kerja Kemenkumham yang meraih nilai tertinggi dalam implementasi pelayanan publik berbasis HAM dan peluncuran aplikasi SIPHAM.

Pada kesempatan acara itu turut dilakukan penyerahan penghargaan pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM) oleh Menteri Hukum dan HAM kepada satuan kerja.

Kanwil Kemenkumham Sumsel beserta tujuh Unit Pelaksana Teknis berhasil meraih penghargaan tersebut yakni Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bapas Kelas ll Musi Rawas Utara, Bapas Kelas ll Ogan Komering Ulu lnduk, Kantor lmigrasi Kelas ll Non TPI Muara Enim, Lapas Kelas ll B Kayu Agung, Lapas Kelas ll B Muara Enim, Lapas Perempuan Kelas ll A Palembang, dan Rupbasan Kelas I Palembang. ***

 

 

 

Kategori :