Romadhaniah menjelaskan bahwa DJP telah menjalani pemeriksaan internal sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari kerja sama antara Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dengan aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Ini adalah bentuk komitmen DJP dalam mendukung langkah-langkah penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang melibatkan pegawai pajak yang terlibat dalam tindak pidana.
Kasus ini menjadi perhatian penting karena melibatkan pejabat yang seharusnya menjalankan tugasnya dengan integritas dalam mengawasi pemenuhan kewajiban perpajakan oleh perusahaan.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berkomitmen untuk memastikan keadilan terwujud dalam proses hukum ini dan akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut serta menggali alat bukti yang berkaitan dengan kasus ini.
Masyarakat pun diharapkan dapat mendukung upaya penegakan hukum demi menjaga integritas sistem perpajakan di wilayah Sumatera Selatan. ***