Setelah mendapatkan perawatan, korban segera melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Prabumulih Barat.
BACA JUGA:Polisi Bongkar Sindikat Penyalahgunaan BBM di SPBU
"Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Polsek Prabumulih Barat langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," tambah Kasi Humas.
Lebih lanjut, Kasi Humas menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. "Ancaman hukumannya pidana kurungan penjara selama lima tahun," tegasnya. (abu)
Kategori :