Polsek Prabumulih Barat Tangkap Pelaku Penganiayaan Saat Dalam Keadaan Mabuk

Kamis 04 Apr 2024 - 19:47 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

Setelah mendapatkan perawatan, korban segera melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Prabumulih Barat. 

BACA JUGA:Polisi Bongkar Sindikat Penyalahgunaan BBM di SPBU

BACA JUGA:KPK Panggil 3 Saksi Kasus Lahan Tol Trans Sumatera : Proses Penyidikan Dugaan Korupsi Terus Digenjot !

"Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Polsek Prabumulih Barat langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," tambah Kasi Humas.

Lebih lanjut, Kasi Humas menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. "Ancaman hukumannya pidana kurungan penjara selama lima tahun," tegasnya. (abu)

Kategori :