Airlangga: Presiden Persilahkan Menteri Hadiri Panggilan MK

Rabu 03 Apr 2024 - 20:30 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Isro Antoni

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan Presiden Joko Widodo, telah mempersilahkan para menteri untuk menghadiri panggilan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sudah disampaikan untuk hadir," katanya di Jakarta, Rabu.

Dia pun memastikan kesiapan untuk hadir, setelah menerima undangan dari MK pada Selasa (2/4) malam.

Terkait apakah ada arahan dari presiden soal kesaksian di MK, Airlangga menegaskan hanya sebatas menjelaskan apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari pemerintah.

Disinggung soal apakah ada koordinasi dengan tiga menteri lain yang dipanggil MK, Airlangga menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi sesama menteri di Kabinet Indonesia Maju.

BACA JUGA:PDIP Sebut Puan Buka Bersama TKN sebagai Ketua DPR RI

BACA JUGA:Wapres tak Permasalahkan 4 Menteri Dipanggil MK

Airlangga menuturkan kesaksian di MK, sebatas memberikan penjelasan mengenai mekanisme APBN terkait bantuan sosial (bansos) dan perlindungan sosial (perlinsos).

"Bicara yang sifatnya pemerintahan saja," ujarnya.

Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomiam Airlangga Hartarto menyatakan akan menghadiri panggilan Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

MK menjadwalkan pemanggilan empat menteri dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 pada Jumat (5/4). Menteri lain yang dipanggil sebagai saksi adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan pemanggilan para pihak itu berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim.

BACA JUGA:KASN : 264 ASN Terbukti Langgar Netralitas Pemilu 2024

BACA JUGA:Pratikno Bantah Dititipkan Jokowi untuk Masuk Kabinet Prabowo

“Kepada para pihak, perlu disampaikan bahwa hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para hakim tadi pagi,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK I RI, Jakarta, Senin.

Kategori :