Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Selatan Arinarsa menjelaskan bahwa pembatasan kendaraan angkutan barang selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2024.
Pembatasan operasional mobil barang, kata dia, meliputi mobil barang tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, dan mobil barang untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, dan batu) serta hasil tambang dan bahan bangunan seperti besi semen dan kayu.
Kebijakan pembatasan angkutan barang ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan serta memastikan kelancaran arus lalu lintas selama periode mudik dan arus balik Lebaran.
BACA JUGA:KAI Sebut Tiket Mudik Lebaran Ludes Terjual
BACA JUGA:Perbaikan Jalan Tol Palindra dan IndraPrabu Menyambut Arus Mudik Lebaran 2024 Ditarget H-7 Tuntas !
Arinarsa juga menegaskan bahwa langkah-langkah ini diambil untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, serta mengoptimalkan pemanfaatan ruas jalan selama periode tersebut.
Selain itu, Arinarsa juga mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan dan mengutamakan keselamatan dalam perjalanan mereka.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan selama mudik dan arus balik Lebaran ini. Patuhi aturan lalu lintas, istirahat yang cukup selama perjalanan, dan pastikan kendaraan dalam kondisi prima sebelum berangkat," ujarnya.
Para pengemudi dan pemilik angkutan barang juga diminta untuk mematuhi kebijakan pembatasan operasional yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang.
Hal ini penting untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan menghindari terjadinya kemacetan yang dapat mengganggu perjalanan masyarakat.
Meskipun penyesuaian harga tiket bus dan pembatasan angkutan barang ini menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat Palembang dan sekitarnya.
Diharapkan dengan koordinasi yang baik antara pemerintah, pengelola transportasi, dan masyarakat, arus mudik dan arus balik Lebaran tahun ini dapat berjalan lancar dan aman bagi semua pihak yang terlibat. (ant)