Polresta Malang Kota telah menetapkan seorang perempuan berinisial IPS (27 tahun) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan seorang balita berusia 3 tahun di wilayah Kota Malang, Jawa Timur.
Dalam penyelidikan kasus yang menimpa putri dari selebgram asal Kota Malang, Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia atau yang dikenal dengan nama Aghnia Punjabi tersebut, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.
Sejumlah saksi yang diperiksa itu, antara lain, kedua orang tua korban dan dua orang yang bekerja di rumah Aghnia. Pada saat peristiwa penganiayaan itu terjadi, kedua orang tua korban berada di Jakarta.
BACA JUGA:Warga Desa Tanjung Mas OKU Timur Mendadak Geger : Temukan Mayat dengan Kondisi Begini !
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Sadis di Bayung Lencir Muba : Keluarga Korban Tuntut Keadilan !
Peristiwa penganiayaan balita berusia 3 tahun itu terjadi pada hari Kamis (28/3) kurang lebih pukul 04.18 WIB.
Tempat kejadian perkara berada di kediaman Aghnia, kawasan Permata Jingga, Lowokwaru Kota Malang. Pelaku sempat berbohong dan mengatakan bahwa korban terjatuh.
Namun, saat orang tua korban melihat foto sang anak, muncul kecurigaan bahwa JAP tidak terjatuh seperti yang dilaporkan oleh tersangka.
Orang tua korban lantas membuka rekaman CCTV dan melihat aksi penganiayaan tersebut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 80 (1) sub (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Dalam upaya menangani kasus ini, Kepolisian Resor Kota Malang Kota terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat untuk memberikan perlindungan dan penanganan lebih lanjut terhadap korban.
Kasus penganiayaan terhadap balita ini telah menimbulkan keprihatinan dan kecaman dari berbagai pihak. Masyarakat secara luas mengecam perbuatan keji yang dilakukan oleh pelaku terhadap seorang anak yang masih berusia sangat belia.
Selain itu, kasus ini juga menjadi perhatian khusus dari berbagai lembaga advokasi perlindungan anak. Mereka menekankan pentingnya pemberian perlindungan dan keadilan bagi korban, serta menuntut penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku.
Dalam situasi seperti ini, penting bagi pemerintah dan seluruh stakeholder terkait untuk mengambil langkah-langkah preventif guna mencegah terjadinya kasus serupa di masa yang akan datang.
Pendidikan dan sosialisasi mengenai hak-hak anak serta pengetahuan tentang cara penanganan konflik secara damai perlu ditingkatkan agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya perlindungan anak.
Pemerintah daerah juga perlu meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dalam lingkungan rumah tangga dan tempat-tempat yang rentan terjadinya kekerasan terhadap anak.