MALANG, KORANPALPOS.COM - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota mengungkap motif penganiayaan seorang balita berusia 3 tahun oleh tersangka seorang perempuan warga Jawa Timur berinisial IPS berusia 27 tahun.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu, mengungkapkan bahwa pelaku merasa kesal terhadap korban.
Penyidikan kasus ini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota.
BACA JUGA:Anak Selebgram Aghnia Babak Belur Dianiaya Suster, Netizen: Sakit Hati Banget Liatnya!
BACA JUGA:Detik-detik Isuzu Panther Diseruduk KA Babaranjang : Begini Kondisi Penumpang dan Pengemudi !
Rasa kesal pelaku tersebut, kata dia, karena korban berinisial JAP (3 tahun) menolak obat untuk menyembuhkan luka cakar. Penolakan itu lantas memancing rasa kesal pelaku, kemudian terjadi penganiayaan.
Selain rasa kesal akibat korban tidak mau diberi obat tersebut, berdasarkan pengakuan tersangka, ada beberapa faktor lain yang menjadi pendorong peristiwa penganiayaan tersebut.
"Tersangka mengaku saat itu ada salah satu anggota keluarga yang sakit. Namun, itu tidak bisa dijadikan alasan pembenaran untuk melakukan kekerasan terhadap anak," katanya.
BACA JUGA:Skandal Korupsi Aset Asrama Mahasiswa di Jogjakarta : Pengadilan Menangkan Kejati Sumsel
Saat ini Polresta Malang Kota masih melakukan pendalaman terkait dengan kasus penganiayaan tersebut dan memeriksa rekaman closed circuit television (CCTV).
Hal tersebut guna memastikan apakah ada peristiwa lain yang dilakukan tersangka terhadap korban.
"Kami masih pendalaman, tentunya masih dianalisis. Kami akan petakan, apakah ada bentuk kekerasan lain yang bisa kami deteksi dan identifikasi dari rekaman tersebut," katanya.
BACA JUGA:Kasus Pengiriman Ribuan Mahasiswa ke Jerman untuk Bekerja dengan Kedok Magang Terbongkar !
BACA JUGA:Bos Penampungan Minyak yang Terbakar di Desa Toman Diamankan : Ternyata Ini Orangnya !