Detik-detik Isuzu Panther Diseruduk KA Babaranjang : Begini Kondisi Penumpang dan Pengemudi !

Sabtu 30 Mar 2024 - 15:16 WIB
Reporter : Isro Antoni
Editor : Robiansyah

Pasal 124 dalam UU No. 23 Tahun 2007 menegaskan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib memberikan prioritas kepada perjalanan kereta api.

Sementara itu, Pasal 114 dalam UU No. 22 Tahun 2009 menyatakan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal perlintasan sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, atau ada isyarat lain yang menunjukkan kedatangan kereta api.

KAI (Kereta Api Indonesia) berharap agar masyarakat senantiasa berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang, memastikan bahwa jalur yang akan dilalui aman, dan mematuhi semua rambu-rambu lalu lintas yang ada.

Kecelakaan seperti ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan keselamatan saat berada di jalan raya, terutama di sekitar perlintasan rel kereta api.***

Kategori :