Waspada! Kamera ETLE di Prabumulih Sudah Aktif, Bukti Pelanggaran Segera Dikirim ke Rumah

sistem ETLE kembali aktif di Prabumulih, lokasi kamera tilang elektronik di Prabumulih, jenis pelanggaran lalu lintas yang terdeteksi ETLE, cara kerja tilang elektronik dan pengiriman surat tilang, edukasi dan sosialisasi Satlantas Prabumulih tentang -foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM - Setelah sempat mengalami gangguan teknis yang menyebabkan sistem tidak berfungsi, kini Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Kota Prabumulih kembali difungsikan dan mulai mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
Kebijakan ini mulai diterapkan kembali sejak 14 Juli 2025 dan telah mencatat puluhan pelanggaran setiap harinya.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kasat Lantas Satuan Lalu Lintas (Satlantas), AKP Hj Marlina SH MSi dalam sesi dialog bersama awak media, Selasa 22 Juli 2025.
BACA JUGA:Cegah Gangguan Kamtibmas di Lubuklinggau Kapolres Kumpulkan Pelaku Usaha OT, Pertegas Masalah Ini!
BACA JUGA:3 Pejabat Disominfo Ikuti Diklat PIM 3: Ini Harapan Kadiskominfo Muba
Dalam kesempatan tersebut, AKP Marlina menjelaskan secara rinci bahwa sistem ETLE sempat tidak berfungsi karena adanya kendala teknis berupa gangguan jaringan serta proses perawatan rutin pada sistem (harwat).
Namun, setelah dilakukan perbaikan menyeluruh, sistem kini kembali aktif dan berjalan dengan lancar.
“Sudah sekitar satu minggu kami berlakukan kembali, tepatnya sejak 14 Juli 2025. Gangguan sistem sebelumnya sudah berhasil diatasi dan saat ini ETLE sudah mulai mendeteksi pelanggaran secara otomatis,” ujar AKP Marlina.
BACA JUGA:Kejari Muba Gelar Penyerahan Tahap II Tersangka Korupsi KUR Fiktif
BACA JUGA:H Edison Serahkan Sejumlah Bantuan Korban Kebakaran
Lebih lanjut Marlina menuturkan, saat ini pihaknya tengah melakukan tahap finalisasi kerja sama dengan Kantor Pos untuk proses pengiriman bukti pelanggaran kepada masyarakat yang terekam melanggar aturan lalu lintas.
Nantinya, bukti pelanggaran berupa surat tilang akan dikirim ke alamat masing-masing pemilik kendaraan.
“Untuk saat ini, kita masih dalam tahap finalisasi kerja sama dengan Kantor Pos untuk proses pengiriman bukti pelanggaran kepada masyarakat. Surat tilang sudah kami cetak, tinggal kami distribusikan segera,” jelas AKP Marlina.
BACA JUGA: HBA ke-65, Kejari Muara Enim Rilis Capaian Kinerja