Detik-detik Isuzu Panther Diseruduk KA Babaranjang : Begini Kondisi Penumpang dan Pengemudi !

Sabtu 30 Mar 2024 - 15:16 WIB
Reporter : Isro Antoni
Editor : Robiansyah

PRABUMULIH, KORANPALPOS.COM - Insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil angkutan gula merah jenis Isuzu Panther dihantam babaranjang kembali menyoroti kehati-hatian pengguna jalan di perlintasan rel kereta api.

Kejadian ini terjadi di sekitar perlintasan 76 A Desa Pangkul Jaya, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih pada Sabtu, 30 Maret 2024, sekitar pukul 12.30 WIB.

Meskipun tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun mobil tersebut mengalami kerusakan parah dan terguling di sekitar jalur rel kereta.

BACA JUGA:Nah Lho ! KPK Menindaklanjuti Aduan Pemerasan oleh Oknum Jaksa Terhadap Saksi

BACA JUGA:Identitas Mayat di Sungai Pasipatan yang Tewas dengan Kaki dan Tangan Terikat Terungkap : Ternyata Pelajar SMP

Kepala Bagian Pemberitaan Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Ariwibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan, memastikan bahwa tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut dan pengemudi mobil telah kembali ke rumahnya.

Namun, kejadian tersebut tetap menyisakan dampak yang harus ditangani.

Menurut Kapolsek Cambai, Iptu Agus Widodo, kecelakaan tersebut terjadi ketika kereta api babaranjang dari arah Palembang menuju Prabumulih menabrak mobil Isuzu Panther dengan nomor polisi BG 1687 ZG yang datang dari arah desa Pangkul Jaya menuju jalan Jenderal Sudirman.

BACA JUGA:Kasus Pengiriman Ribuan Mahasiswa ke Jerman untuk Bekerja dengan Kedok Magang Terbongkar !

BACA JUGA:Warga Desa Tanjung Mas OKU Timur Mendadak Geger : Temukan Mayat dengan Kondisi Begini !

Korban kecelakaan dievakuasi ke bidan desa Pangkul dan informasi terakhir menyebutkan bahwa korban telah dijemput oleh keluarganya.

Sementara itu, manajer Humas Divre III Sumsel, Aida Suryanti, mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang.

Hal ini sesuai dengan peraturan yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

BACA JUGA:Bajing Loncat di Jalinsum Palembang-Indralaya Kian Meresahkan

BACA JUGA:Mantan 'Raja' Properti Palembang Jadi Buronan Polrestabes Palembang : Ini Kasus yang Membelitnya !

Kategori :