Barang bukti yang diserahkan termasuk baju yang dikenakan saat kejadian, senjata tajam berupa pisau sangkur, dan hasil visum.
Aiptu FN sendiri menyerahkan diri di Kabupaten Musi Rawas (Mura) sebelum dibawa ke Polda Sumsel. Kini, ia dalam perjalanan menuju Palembang didampingi oleh Kasat Samapta dan Kasi Propam Polres Lubuklinggau.
Rizal Syamsul SH MH menegaskan bahwa ia akan mendampingi Aiptu FN selama proses hukum berjalan di penyidik Polda Sumsel.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Tahan Oknum BPN Terkait Korupsi Asrama Mahasiswa di Jogjakarta
BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal Keban 1 Sanga Desa Meledak Lagi, Pemilik Ditangkap !
Ia juga menekankan bahwa kliennya tidak bersembunyi dan telah bersedia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Laporan perampasan mobil dan pengeroyokan yang dilakukan oleh debt collector terhadap Aiptu FN telah resmi dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel oleh istri Aiptu FN, DS (44), didampingi oleh kuasa hukumnya.
Kasus ini menimbulkan polemik dalam masyarakat, menyoroti kompleksitas penegakan hukum dan keadilan.
Di satu sisi, terdapat dukungan dari sebagian masyarakat terhadap tindakan Aiptu FN, yang dipandang sebagai upaya pembelaan diri terhadap aksi premanisme yang dilakukan oleh debt collector.
Namun, di sisi lain, terdapat tuntutan akan penegakan hukum yang adil dan transparan, serta perlindungan terhadap korban kekerasan.
Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.***