"Dalam rangka apa kita belum tahu ya, tujuannya apa" ujarnya.
BACA JUGA:PAN-PKS Sepakat Usung Izudin-Firdaus di Pilkada Muara Enim 2024
Untuk persoalan hukum FN, ditegaskan Indra, pihaknya menyerahkan semuanya kepada direktur umum sebagai yang memang menangani perkara, karena locus delicti atau tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Kota Palembang.
Sedangkan soal senjata, dipastikan Indra, kalau untuk FN tidak dibekali dengan senjata dinas, tidak dibekali dengan senjata organik. "Nah itulah makanya yang menangani dari Direktorat rescue mungkin teman-teman bisa nanti menanyakan atau kontributor di Palembang yang bisa mendalaminya kepada pihak penyidik direktur umum," kata Indra.
Saat ini lanjutnya FN masih diperiksa awak media diminta bersabar meunggu hasil pemeriksaan.
"Artinya perkara tindak pidananya sesuai dengan tempat kejadian, tapi kaitan pelanggaran anggota polrinya kode etik profesi Polri kami sebagai satuan bawah menunggu perintah petunjuk dari Polda Sumatera Selatan apakah nanti diserahkan kepada penegak hukum di sini, ada Wakapolres ada Kapolres ataukah ditarik semuanya menjadi satu penanganannya di Mapolda Sumatera Selatan," pungkas Indra. (yat)