Bupati Musi Rawas Utara yang juga merupakan kader dan pengurus hadir dalam penghitungan suara, yang menimbulkan pertanyaan terhadap netralitas dan independensi proses pemilihan.
7. Penundaan dan Keterlambatan Penghitungan Suara
Proses penghitungan ulang suara juga terhambat oleh penundaan dan keterlambatan yang tidak dapat dibenarkan.
Meskipun rekomendasi untuk penghitungan ulang telah dikeluarkan sebelumnya, terdapat kesulitan dalam melaksanakannya, yang menimbulkan keraguan terhadap keseriusan penyelenggara dalam menangani dugaan pelanggaran etik.
8. Pelaporan kepada DKPPU RI
Setelah melalui serangkaian kejadian yang mencurigakan, Caleg Partai Golkar Muratara melalui kuasa hukumnya melaporkan kasus ini kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPPU RI).
Laporan tersebut diterima oleh staf DKPPU RI dengan nama Kamal Priharyadi pada tanggal 21 Maret 2024.
Kronologi pelanggaran etik dalam pemilihan umum di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menunjukkan adanya berbagai ketidaksesuaian dan kecurigaan terhadap proses pemilihan.
Dari tidak diberikannya hasil salinan, intimidasi terhadap saksi partai, hingga keterlibatan pihak yang tidak berwenang dalam penghitungan suara, semua ini menimbulkan keraguan terhadap integritas dan keadilan pemilihan.
Dengan pelaporan kepada DKPPU RI, diharapkan kasus ini dapat ditangani secara tuntas dan adil, serta memberikan pembelajaran bagi penyelenggara pemilihan di masa mendatang.***