Pihak berwenang dimaksud, yaitu Gakumdu Musi Rawas Utara.
Ketika tidak ada tindakan yang memadai dari pihak berwenang, mahasiswa dari Kecamatan Karang Jaya mengadakan aksi demo di kantor PPK Kecamatan Karang Jaya sebagai bentuk protes atas ketidaksesuaian tersebut.
3. Rekomendasi Panwascam untuk Penghitungan Ulang Suara
Menanggapi protes dan pengaduan, Panwascam Kecamatan Karang Jaya mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan penghitungan ulang suara di beberapa TPS.
BACA JUGA:NasDem Terima Hasil Pemilu 2024 : Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran !
BACA JUGA:MK Masih Dipercaya Selesaikan Sengketa Pemilu
Rekomendasi ini didasari temuan bahwa pada hari pencoblosan, beberapa TPS tidak menyampaikan Form C Hasil kepada pihak yang berwenang dan saksi partai peserta pemilu.
4. Kelambanan dalam Melaksanakan Rekomendasi
Meskipun rekomendasi untuk penghitungan ulang suara telah dikeluarkan, PPK dan Panwascam Karang Jaya lamban dalam melaksanakannya.
Tindakan ini memunculkan kecurigaan bahwa ada upaya untuk menunda-nunda proses yang seharusnya dilaksanakan dengan segera.
5. Penghitungan Ulang yang Tidak Transparan
Ketika akhirnya penghitungan ulang suara dilakukan, terdapat berbagai kejanggalan yang mencurigakan.
Beberapa TPS dilaporkan mengalami intimidasi terhadap saksi partai, yang menghambat proses pengawasan yang seharusnya dilakukan.
Selain itu, proses penghitungan suara juga tidak dilakukan secara transparan, dengan beberapa kejadian di mana kertas surat suara ditemukan berserakan di dalam kotak suara.
6. Keterlibatan Pihak yang Tidak Berwenang dalam Penghitungan Suara
Pada saat penghitungan suara ulang dilakukan, terjadi keterlibatan pihak yang tidak berwenang dalam proses tersebut.