MURATARA - Pemilihan umum adalah tonggak demokrasi yang penting bagi sebuah negara.
Namun, transparansi dan integritas dalam proses pemilihan seringkali menjadi sorotan, terutama ketika terdapat dugaan pelanggaran etik yang dapat mengganggu keadilan dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Hal ini juga terjadi dalam pemilihan umum di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), di mana terungkap sejumlah pelanggaran etik yang mempengaruhi jalannya pemilihan.
BACA JUGA:Skandal Pemilu Muratara: Pelanggaran Etik Komisioner KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPPU RI
BACA JUGA:SAH ! KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wakil Presiden RI 2024-2029
Berikut adalah kronologi lengkapnya:
1. Tidak Diberikannya Hasil Salinan dari Penyelenggara di Beberapa TPS
Pada H+1 pemilihan legislatif atau tanggal 15 Februari 2024, terjadi dugaan pelanggaran yang melibatkan beberapa TPS di Kabupaten Muratara.
BACA JUGA:Ganjar-Mahfud Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK
BACA JUGA:Daftar Artis Indonesia yang Lolos Jadi Anggota Legislatif pada Pemilu 2024, Ada Idolamu?
Pihak penyelenggara tidak memberikan hasil salinan kepada beberapa partai politik peserta pemilu, kecuali Partai PDIP dan Partai PBB. Keputusan ini mencurigakan dan menimbulkan kekhawatiran terkait transparansi proses pemilihan.
2. Pengaduan dan Aksi Demo sebagai Respons Terhadap Pelanggaran
Mendapat informasi tentang ketidaksesuaian ini, beberapa partai politik, termasuk Partai Golkar, Partai Perindo, Partai Nasdem, dan Partai Hanura, membuat pengaduan resmi kepada pihak yang berwenang.
BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Putuskan : KPU Palembang dan PPK Sukarami Terbukti Lakukan Pelanggaran Administrasi !
BACA JUGA:Caleg DPR RI Nasdem Laporkan Kecurangan Pemilu, Minta Gakkum Tegakkan Hukum