JAKARTA - Kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK menjadi sorotan publik. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut.
"Kami pimpinan KPK menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Bahwa pelanggaran ini telah mencederai nilai integritas yang selama ini dijunjung tinggi dan dipedomani oleh segenap insan KPK dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi," kata Ghufron.
Pada Jumat, 15 Maret 2024, KPK resmi menahan dan menetapkan 15 pegawainya sebagai tersangka kasus pungli di Rutan cabang KPK.
BACA JUGA:KPK Tahan 15 Pegawai Tersangka Kasus Pungli di Rutan KPK
BACA JUGA:Kejati Sumsel Geledah 3 Kantor Terkait Korupsi Penerbitan SPH
Para tersangka dituduh memberikan fasilitas eksklusif kepada para tahanan dengan imbalan uang. Modus operandi ini melibatkan beberapa istilah kode agar transaksi tersebut tidak terdeteksi.
Sebagai respons, KPK menegaskan bahwa mereka tidak akan mentolerir perilaku korupsi, terutama oleh pegawai mereka sendiri.
"Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi, yang dilakukan oleh Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi, dengan penetapan kepada 15 oknum pegawai sebagai tersangka, serta perbaikan manajemen dan tata kelola secara terus-menerus di bawah koordinasi Sekretaris Jenderal," ujarnya.
BACA JUGA:KPK Tahan 15 Pegawai Tersangka Kasus Pungli di Rutan KPK
BACA JUGA:Dewas KPK Segera Sidangkan Firli Bahuri Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi dan beberapa petugas Rutan lainnya terlibat dalam skandal ini.
Mereka dituduh memberikan layanan khusus kepada para tahanan dengan harga tertentu. Besaran uang yang diterima berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp20 juta per transaksi.
Dalam mengatasi kasus ini, KPK telah mengambil serangkaian langkah tanggapan yang tegas:
BACA JUGA:Kejari Banyuasin Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Korpri
BACA JUGA:TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Lampung