MUARA ENIM - Setelah buron sekitar 6 bulan, Rusmanto (29) warga Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, yang kepergok mencuri 57 tandan buah sawit (TBS) milik PTPN VII berhasil diamankan diamankan Team Trabazz Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim Polda Sumsel, Kamis, 14 Maret 2024.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Gunung Megang AKP M Firmansyah SH, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu, tanggal 30 Agustus 2023 di kebun milik PTPN VII Muara Enim.
Saat itu, Tim Keamanan PTPN VII sedang melakukan patroli rutin ketika melintas di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), tiba-tiba tim keamanan melihat pelaku sedang memanjat pohon kelapa sawit dan memotong buah sawit dengan sebilah golok.
Melihat hal tersebut, petugas keamanan kemudian memberi perintah kepada pelaku untuk turun dari pohon.
BACA JUGA:Polisi Grebek Pabrik Pembuatan Ciu Beromset Puluhan Juta
BACA JUGA: Tingkatkan Kamtibmas, Gelar Razia Gabungan Skala Besar !
Kemudian setelah pelaku turun dari pohon, bukannya pelaku menyerahkan diri tetapi sebaliknya mengancam petugas keamanan dengan mengacungkan senjata golok ke arah mereka jika berani menangkapnya.
Karena situasi dan kondisi membahayakan akhirnya pelaku berhasil pergi melarikan diri.
"Setelah pergi, petugas keamanan langsung melaporkan kejadian tersebut ke rekan-rekan dan Polsek Gunung Megang serta mengamankan barang bukti buah sawit sebanyak 57 tandan buah kelapa sawit," ujar Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, usai menerima laporan kerugian dari PTPN VII Unit Sungai Lengi sebesar Rp2.622.000 akibat tindakan pencurian tersebut, Tim Trabazz Polsek Gunung Megang segera melakukan penyelidikan berdasarkan ciri-ciri pelaku.
BACA JUGA:Polsek BTS Ulu Amankan Bandar Narkoba Desa Pelawe, Ini Dia Orangnya !
BACA JUGA:Hari Kedua : Warga Embacang Muratara yang Dinyatakan Hilang di Sungai Rupit Belum Ditemukan !
Setelah melakukan penyelidikan intensif akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi dan diketahui keberadaannya serta diamankan.
Dalam penangkapan tersebut, tim berhasil menyita barang bukti berupa 57 tandan buah kelapa sawit yang dicuri oleh pelaku.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang berkenaan dengan tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ujarnya. ***