“Istilahnya bahwa perlu diantisipasi secara umum saja. Jadi, saya kira belum ada hal-hal yang pasti seperti itu,” pungkas Wapres.
Sementara itu, DPR RI menolak secara tegas wacana pengalihan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk mendukung program makan siang gratis.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, dengan tegas menyatakan bahwa pemerintah harus mematuhi peraturan anggaran pendidikan yang telah diatur.
“Demi program ambisius, jangan korbankan pendidikan kita!” ucap Fikri.
Dana BOS merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 34 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Aturan tersebut mewajibkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menjamin pelaksanaan kewajiban belajar minimal pada tingkat pendidikan dasar tanpa dikenakan biaya.
“Jadi, janganbebankan BOS untuk program yang tidak ada kaitannya dengan pendidikan. Silahkan pakai anggaran lain,” serunya. ***