OGANILIR - Seorang pria warga Desa Sribanding, Kecamatan Pemulutan Barat Ogan Ilir, Zuhri Alis Jito (47 tahun) ditangkap polisi gegara jadi pengedar narkoba.
Berdasarkan rilis dari Humas Polres Ogan Ilir, aksi pelaku diketahui atas dasar laporan warga sekitar yang resah dengan aksi pelaku yang sering bertransaksi narkoba.
"Kemudia Anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada Minggu, 10 Maret 2024 sekitar pukul 16.30 anggota berhasil mengamankan pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang didapat," ungkap Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman melalui Kasi Humas AKP Herman Ansori.
Pelaku, sambungnya, diamankan anggota Satres Narkoba Polres Ogan Ilir di bawah rumah warga desa setempat.
BACA JUGA:Pura-Pura Ngamen, Andika Curi Gelang Emas 34 Gram
BACA JUGA: Tingkatkan Kamtibmas, Gelar Razia Gabungan Skala Besar !
"Setelah dilakukan introgasi dan penggeledahan didapatlah sejumlah barang bukti dan hal itu diakui tersangka," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 10 paket klip bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat Bruto 4,70 gram.
Kemudian satu buah sekop plastik, satu buah pirek kaca yang masih berisi sisa pakai shabu, satu bal plastik klip bening, satu set alat hisap, uang Rp 50 ribu, dan satu unit Heandphone.
"Adapun status tersangka merupakan pengedar. Saat ini telah di bawa ke Unit Satres Narkoba Polres Ogan Ilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Herman.
BACA JUGA:Dua Pelaku Penyalagunaan Narkoba Dibekuk
BACA JUGA:Curi 3 Ekor Kambing Warga, Tiga Pria di Tanjung Raja Ogan Ilir Diamankan polisi, Satu DPO
Dalam hal ini, tersangka Zuhri alis Jito, terangnya akan dijerat berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. ***