BATURAJA - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten OKU, Kadarisman mengingatkan kepada seluruh tenaga kerja di wilayahnya yang ingin bekerja keluar negeri untuk mempersiapkan dirinya dan jangan berangkat sebelum siap.
"Tenaga kerja asal OKU harus ingat lima siap yaitu siap dokumen, siap keterampilan, siap fisik dan mental, siap bahasa dan siap pengetahuan Negara tujuan. Kelima persoalan ini harus benar-benar disiapkan oleh calon tenaga kerja asal OKU agar tidak tertipu dan menyesal dikemudian hari,” jelas Kadarisman, saat dibincangi Kamis (2/11).
Kadarisman mencontohkan bilamana tenaga kerja keluar negeri asal OKU tidak paham dengan pekerjaannya di luar negeri, maka resiko kegagalan sangat tinggi.
BACA JUGA:Dinkes OKU Gencarkan Penyuluhan Kesehatan di Sekolah
“Ada tenaga kerja asal OKU yang diberangkatkan ke luar negeri, namun menyesal karena pekerjaannya hanya menjadi tukang rumput sehingga tidak betah. Ada lagi tenaga kerja asal OKU yang inginya menjadi baby sister ternyata saat ditempatkan ke luar negeri menjadi pengurus orang tua,” ungkap Kadarisman tanpa merincikan identitas kedua tenaga kerja asal OKU yang tidak sesuai kualifikasinya itu.
Persoalan ini sangat berbahaya karena apabila sudah tandatangan kontrak dengan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang sekarang diganti dengan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), maka membuat tenaga kerja tidak betah dan bila belum habis masa kontrak kerjanya sudah ingin pulang maka dipastikan dikenakan penalti.
“Artinya sebelum tandatangan kontrak, tenaga kerja harus tahu disalurkan ke negara mana dan spesifik kualifikasi pekerjaan harus diketahui secara pasti dan berapa lama kontrak yang ditanda tangani agar tidak menyesal dikemudian hari,” ingatnya.
BACA JUGA:Tekan Angka Perceraian dan Kasus KDRT
Lebih lanjut Kadarisman mengatakan tenaga kerja asal OKU harus mempersiapkan dokumen pekerja migran berupa surat keterangan status perkawinan bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah.
Surat keterangan izin suami atau istri bagi yang sudah menikah dan izin orang tua atau wali bagi yang belum menikah yang diketahui oleh kepala desa atau kelurahan.
Juga harus memiliki sertifikat kompetensi kerja, surat keterangan sehat berdasarkan hail pemeriksaan dokter, passport yang diterbitkan oleh kantor imigran setempat, visa kerja, surat perjanjian kerja serta perjanjian penempatan pekerja migrant Indonesia.
BACA JUGA:Tingkatkan Mutu Pendidikan, Gelar Diklat Media Pembelajaran
“Perlu diingat, jika semua persyaratan itu lengkap, tenaga kerja OKU harus benar-benar membaca kontrak kerja dengan seksama oleh pihah perusahaan penyalur agar tidak merasa tertipu nantinya,” tegas Kadarisman lagi.
Jika merasa ragu dengan pihak perusahaan penyalur tenaga kerja, sebaiknya tenaga kerja keluar negeri asal OKU dapat datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja OKU untuk mendapat informasi terkait perusahaan penyalur tenaga kerja atau PPTKIS.
“Saya tidak menginginkan adanya informasi kedepan ada tenaga kerja keluar negeri asal OKU yang tertipu lagi baik kualifikasi pekerjaan yanh diinginkan maupun bilamana tertipu oleh pihak perusahaan penyalur,” pungkasnya. ***