Jaga Kekhusyukan Bulan Puasa

Senin 11 Mar 2024 - 19:47 WIB
Reporter : Robiansyah
Editor : Dahlia

Langkah yang sama juga juga dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau yang mengeluarkan aturan tentang operasional tempat hiburan malam.

BACA JUGA:Ceriakan Dunia, Awal Karir Pepeng setelah NAIF Bubar

BACA JUGA:Larangan Pengeras Suara di Masjid Bisa Timbulkan Folemik di Masyarakat

“Saat ini aturannya sedang disusun dan segera diedarkan," demikian diungkapkan Pejabat (Pj) Walikota Lubuklinggau H Trisko Defriansyah.

Menurut Trisko aturan yang akan diedarkan tidak akan jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana ada pembatasan operasional tempat hiburan malam. 

Hal itu menurut Trisko, dilakukan untuk menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan. Setelah edaran tersebut dikeluarkan, ditegaskan Trisko, semua pengelolah tempat hiburan malam wajib mentaati aturan yang tertera.

  Jika tidak, lanjutnya siap-siap sanksi tegas akan diterapkan.

"Sanksi tegas akan diberikan mulai dari peringatan hingga pencabutan izin usaha," tegas Trisko.

Ditambahkan Trisko untuk menegak aturan itu Pemkot Lubuklinggau melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Polisi Pamong Praja (Pol PP) akan melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait baik itu dengan Polres Lubuklinggau maupun Kodim 0406/Lubuklinggau.

Khusus untuk Ramadhan, aturan tidak akan jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. 

Bukan hanya tempat hiburan namun Rumah Makan dan Restoran termasuk juga Cafe-Cafe yang ada di Kota Lubuklinggau juga wajib mengikuti aturan. 

Ada aturan jam operasional yang harus ditaati.

"Untuk lebih detailnya nanti kita keluarkan edarannya, yang jelas tidak akan jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tunggu saja dalam beberapa hari ini akan segera kita edarkan," jelasnya.

Terpisah, Penjabat (PJ) Walikota Prabumulih, H Elman ST MM, mengeluarkan imbauan kepada seluruh warga untuk saling hormat menghormati dan menjaga keamanan serta ketertiban. 

Khususnya kepada pemilik usaha rumah makan  atau kuliner, Elman memberikan peringatan agar berjualan dengan tidak mencolok, yaitu dengan memasang tabir atau tirai agar tidak terlihat dari luar.

Hal ini diungkapkan Pj Wako Prabumulih, H Elman ST MM, kepada wartawan akhir pekan lalu.

Kategori :