Jaga Kekhusyukan Bulan Puasa

Senin 11 Mar 2024 - 19:47 WIB
Reporter : Robiansyah
Editor : Dahlia

PALEMBANG – Seperti tahun sebelumnya, menjelang puasa Ramadhan, pemerintah  baik pusat, provinsi maupun kabupaten kota mengeluarkan kebijakan dengan mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada pemilik dan pengelola tempat hiburan malam (THM).

Isi surat edaran tersebut yakni menginstruksikan agar pengelola atau pemilik  THM, seperti tempat karaoke, diskotik dan sejenisnya serta panti pijat untuk menutup tempat bisnisnya selama bulan Ramadhan.

Tujuannya tidak lain untukmenjaga kekhusyuan umat muslim yang menjalankan ibadah  puasa.       

Seperti Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, pada Ramadhan tahun ini atau 1445 H  menyebar surat pemberitahuan kepada para pemilik dan pengelola panti pijat dan tempat hiburan malam.

BACA JUGA:Penampilan Epik Billie Eilish di Oscar 2024: Sentuhan Musik yang Menggetarkan

BACA JUGA:Kapal Pesiar Terbakar Perairan Barat Pulau Pamagaran : Begini Kondisi Penumpang !

Dimana pada H-1 Ramadhan, THM  harus tutup alias tak beroperasional.

Kepala Satpol PP Kota Palembang, Edwin Effendi mengatakan, pemilik, pengelola atau pengusaha klub malam, bar, diskotik, karaoke cafe , panti pijat urut tradisional dan panti pijat modern harus menutup atau menghentikan kegiatan.

"Mulai H-1 sebelum Ramadan hingga H+2 Idul Fitri 2024 mereka harus tutup," katanya, Jumat, 8 Maret 2024.

Bagi club malam, bar, diskotik, karaoke, cafe, panti pijat urut tradisional, panti pijat urut modern, yang bandel atau tidak mematuhi ketentuan sebagaimana tersebut di atas, akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA:PENGUMUMAN : Pemerintah Resmi Tetapkan Awal Ramadhan 1445 Hijriyah pada 12 Maret 2024

BACA JUGA:Bawaslu RI Persoalkan Tabulasi Hilang di Sirekap

"Anggota kita akan melakukan patroli, merazia bila ada yang sengaja buka meski sudah dilarang," katanya.

Pj Walikota Palembang, Drs H Ratu Dewa MSi mengatakan, melalui Satpol PP kenyamanan pelaksanaan ibadah puasa ramadhan harus diutamakan.

"Seperti tempat hiburan malam dan panti pijat harus tutup, sebelum itu harus ada koordinasi dengan alim ulama ataupun Forkompinda," katanya.

Kategori :