Kegiatan dilanjutkan dengan Shalat Maghrib berjamaah sebelum dilakukan sidang tertutup. Pengumuman hasil sidang isbat disampaikan melalui konferensi pers setelahnya.
Namun, penentuan awal Ramadhan menghadapi perbedaan dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang menetapkan awal Ramadhan pada Senin (11 Maret).
Perbedaan ini bukan disebabkan oleh metode hisab dan rukyat, melainkan karena perbedaan kriteria yang dipedomani oleh masing-masing organisasi Islam, termasuk pemerintah.
BACA JUGA:40 Rekomendasi Bukber All You Can Eat di Hotel Palembang, Harganya Mulai dari 75 ribuan!
Muhammadiyah menggunakan kriteria wujudul hilal, sementara Nahdlatul Ulama dan beberapa organisasi keagamaan lainnya di Indonesia menggunakan kriteria imkan rukyat (visibilitas hilal).
Pemerintah, melalui Kementerian Agama, menerapkan kriteria baru yang disepakati dalam MABIMS (Malaysia, Brunei Darussalam, Indonesia, Singapura).
Kriteria ini menetapkan tinggi bulan minimal 3 derajat dan elongasi bulan (jarak sudut bulan-matahari) minimal 6,4 derajat.
Penetapan awal Ramadhan ini menjadi persiapan bagi umat Islam di Indonesia untuk memasuki bulan suci dengan penuh kekhusyukan dan keberkahan.
Semoga ibadah puasa tahun ini dapat dilaksanakan dengan lancar dan mendapatkan berkah yang melimpah.***