Hal serupa juga diungkapkan Romli, warga Jalan Garuda, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
"Ada baiknya Kemenag kalau mengeluarkan edaran seperti itu dibuatkan khusus untuk wilayah yang masyarakatnya memiliki keyakinan yang berbeda-beda jadi kesannya tidak mencegah dan menghambat syiar Islam," ungkapnya.
Jadi kalau mau dibuat edaran dan himbauan larangan-larangan itu lanjutnya, sebutkan khusus untuk wilayah yang etnis membaur atau memang khusus untuk penduduknya yang mayoritasnya non muslim.
"Seperti Bali atau untuk wilayah Indonesia Bagian Timur, Untuk kita Sumatera seperti Sebagian wilayah Sumsel, Sumbar, Aceh, kurang tepat himbauan seperti itu, tapi yang namanya himbauan ya sudahlah tinggal masyarakatnya saja yang nalar pantas gak himbauan itu untuk diterapkan di wilayahnya," kata Romli.
Seperti dilansir di beberapa media nasional, Kemenag kembali mengeluarkan himbauan tentang penggunaan pengeras suara yang diatur dalam edaran pengeras suara yang diterbitkan pada 18 Februari 2022.
Edaran itu antaran lain mengatur volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel).
Khusus terkait dengan syiar Ramadan, edaran ini mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam.
Sebelumnya, Menag mengeluarkan ketentuan lengkap berdasarkan edaran Menag Nomor SE.1 tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Dalam surat tersebut, poin-poin yang harus diperhatikan yakni umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Kedua umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri sesuai dengan syariat Islam dan menjunjung tinggi nilai toleransi.
Ketiga umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadan dengan tetap mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Keempat umat Islam diimbau untuk melaksanakan berbagai kegiatan di masjid, musala, dan tempat lain dalam rangka syiar Ramadan dan menyampaikan pesan-pesan taqwa serta mempererat persaudaraan sesama anak bangsa.
Kelima, takbiran Idulfitri dilaksanakan di masjid, musala, dan tempat lain dengan ketentuan mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Keenam, takbir keliling dilakukan mengikuti ketentuan pemerintah setempat dan aparat keamanan dengan tetap menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah dan ketujuh Salat Idulfitri 1 Syawal 1445 Hijriah/2024 Masehi dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan. ***