LUBUKLINGGAU - Menjelang bulan suci Ramadhan 1445 H/2024 M umat muslim di tanah air biasa melakukan ziarah kubur.
Apakah hukumnya ziarah kubur dalam Islam?
Menurut Ustadz Abdul Somad atau lebih dikenal dengan UAS, dahulu ziarah kubur sempat dilarang nabi.
Karena pada zaman awal Islam kegiatan ziarah kubur tersebut ditujukan untuk 3 hal yakni :
BACA JUGA:Dumptruk Terguling di Jalintim KM 58 Banyuasin, Begini Kondisi Lalulintas !
BACA JUGA:Tanda-tanda Awal Penyakit Ginjal yang Harus Diwaspadai, Pentingnya Deteksi Dini!
1. Untuk sombong menyombong
2. Meminta kepada orang yang ada di dalam kubur. (Syirik)
3. Menyebabkan Lalai.
Orang yang ziarah dia lalai di kubur karena terus bersedih dan larut dalam kesedihannya.
BACA JUGA:Rumah Makan di OKI Diimbau Pasang Tirai Saat Ramadhan
BACA JUGA:Grand Final Duta Lalu Lintas 2024 di Kota Lubuklinggau, Menyemarakkan Keselamatan Berlalu Lintas
Tapi kemudian ziara kubur dibolehkan karena ditujukan untuk 3 hal :
1. Mengingat mati
2. Melembutkan hati