Rumah Makan di OKI Diimbau Pasang Tirai Saat Ramadhan
Kabid Penanganan Perda Satpol PP OKI, Mantiton -Foto : Diansyah-
KAYUAGUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ogan Komering Ilir (OKI) tidak mengeluarkan larangan bagi rumah makan untuk buka pada saat bulan suci Ramadhan 1445 H/2024 M.
Kabid Penanganan Perda Satpol PP OKI, Mantiton mengatakan, mereka tidak terlalu mempermasahkan bagi rumah makan yang ingin berjualan di bulan Ramadhan.
"Namun, kita mengimbau, bagi rumah makan agar memasang tirai sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang sedang berpuasa," ungkapnya, Jum'at, 8 Maret 2024.
Ia menambahkan, tirai tersebut dipasang untuk menutupi makanan-makanan apa saja yang dijual pada rumah makan itu.
BACA JUGA:Grand Final Duta Lalu Lintas 2024 di Kota Lubuklinggau, Menyemarakkan Keselamatan Berlalu Lintas
BACA JUGA:Catat ! Ini Jam Kerja Pegawai Pemkab Muba Selama Ramadan 1445 H
"Tirai ini dipasangkan dari pagi hingga siang. Sekitar pukul 15.00 WIB tirai boleh dibuka kembali, dan silahkan kalau mau berjualan sampai malam," ujarnya.
Dikatakannya lagi, alasan lain tidak ada larangan rumah makan buka saat bulan Ramadhan, karena tidak semua masyarakat beragama Islam.
"Lalu, itu jugakan tempat mata pencaharian masyarakat, kalau ditutup bagaimana nasib mereka. Oleh karena itu, kita berharap rumah makan dapat mengindahkan imbauan tersebut," tutupnya. (ian)