Penghitungan ulang ini dilakukan untuk memastikan keabsahan hasil pemungutan suara.
Syawaludin menyatakan bahwa penghitungan suara yang sebelumnya dilakukan di tujuh kelurahan di wilayah Sukarami dinyatakan tidak berlaku.
Selain penghitungan ulang untuk surat suara DPR RI, proses serupa juga akan dilakukan untuk surat suara DPRD Provinsi dan Kota di beberapa kelurahan.
BACA JUGA:Ketua KPU Dsidang Kode Etik Terkait Kebocoran DPT Pemilu 2024
BACA JUGA:Bawaslu : KPU tak Lakukan PSU Sesuai Rekomendasi
"Kami menganggap nol lagi untuk suara DPR RI. Dalam penghitungan suara ulang ini, kami mengundang semua partai politik untuk menyaksikannya," kata Syawaludin.
Pengambilalihan rekapitulasi dan penghitungan ulang suara ini merupakan langkah yang diambil untuk memastikan integritas dan keabsahan proses demokrasi dalam Pemilu 2024.
KPU Kota Palembang berkomitmen untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan umum. (ant)