PRABUMULIH - Menjelang Ramadhan 1445 Hijriah atau 2024 Masehi, Penjabat (PJ) Walikota Prabumulih, H Elman ST MM, mengeluarkan imbauan kepada seluruh warga untuk saling hormat menghormati dan menjaga keamanan serta ketertiban.
Khususnya kepada pemilik usaha rumah makan atau kuliner, Elman memberikan peringatan agar berjualan dengan tidak mencolok, yaitu dengan memasang tabir atau tirai agar tidak terlihat dari luar.
Hal ini diungkapkan Pj Wako Prabumulih, H Elman ST MM, kepada wartawan akhir pekan lalu.
Menurut Elman, sikap saling menghormati antarwarga, terutama dalam konteks menjaga suasana Ramadan yang khusyuk dan tenang, menjadi hal yang sangat penting.
BACA JUGA:Jaga Stabilitas Harga, Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Daerah
BACA JUGA:Diskannak OKU Targetkan 10 Ribu Ternak Divaksin PMK
Ia menekankan pentingnya toleransi antar sesama, terutama dalam hal menjaga keharmonisan dan ketentraman di tengah masyarakat yang multikultural.
"Saya mengimbau kepada teman-teman kita, terutama kepada pedagang kuliner, untuk saling menghormati, saling menjaga, dan menunjukkan toleransi. Jika tidak pantas, maka kita harus menjaga dengan cara menutup tirai," ungkap Elman.
Menurutnya, warga Prabumulih memiliki tingkat toleransi yang tinggi, sehingga diyakininya imbauan tersebut akan diindahkan oleh seluruh elemen masyarakat.
Elman juga menegaskan bahwa pemerintah kota tidak perlu mengeluarkan peraturan kepala daerah (perkada/perwako), karena menurutnya cukup dengan himbauan saja.
BACA JUGA:Tinjau Puluhan Rumah Rusak Dihantam Puting Beliung, Pj. Walikota Prabumulih Katakan Ini !
BACA JUGA:Polres OKI Siap Kawal Keselamatan Jalan Menjelang Ramadhan
“Saya yakin Masyarakat kota Prabumulih memiliki toleransi yang tinggi,” kata Elman.
Terkait dengan pedagang petasan dan larangan bermain petasan, Elman menyatakan akan berkoordinasi dengan Polres Prabumulih untuk menindaklanjuti masalah tersebut.
Ia menekankan pentingnya keamanan selama bulan Ramadhan, termasuk larangan terhadap penggunaan petasan yang bisa mengganggu ketenteraman masyarakat.