LAMPUNG - Sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, menghasilkan keputusan keras terhadap mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andres Gustami, dalam kasus peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan, menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 29 Februari 2024.
Andres Gustami, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Satuan Narkoba, didakwa sebagai salah satu penggerak dalam jaringan peredaran narkotika yang melibatkan Fredy Pratama.
BACA JUGA:Cemburu Suami Selingkuh, Istri di Muba Nekat Potong 'Burung' Suami saat Sedang Tidur !
BACA JUGA:Motif Istri Nekat Potong 'Burung' Suami Ternyata Dipicu Chat FB dengan Wanita Lain !
Putusan hukuman mati ini dibacakan di hadapan terdakwa dan penasihat hukumnya.
"Hukuman mati diberlakukan terhadap terdakwa Andre Gustami," ujar Lingga dalam amar putusan yang disampaikannya dalam persidangan.
Dalam pertimbangan majelis hakim, hukuman mati diputuskan karena terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran narkotika.
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Rp 356 Juta, Oknum Pjs Kades Kurungan Nyawa III OKU Timur Ditangkap !
Selain itu, sebagai seorang anggota kepolisian, ia dinilai telah mengkhianati institusi Polri dengan terlibat dalam peredaran narkotika dan melakukan pemanfaatan orang lain untuk memperoleh keuntungan finansial yang besar.
"Tidak ada hal yang meringankan dalam pertimbangan kami," tambah Lingga.
Keputusan ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum mati.
BACA JUGA:Dua Beradik yang Menghabisi Adik Bupati Muratara Dituntut Hukuman Mati !
BACA JUGA:Mantan Wasekum KONI Sumsel Akui Terima Uang Perjalanan Dinas Fiktif, Begini Modusnya !