Ketika ditanya mengenai kemungkinan melakukan upaya hukum seperti Praperadilan, Bayu menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam pertimbangan.
BACA JUGA:Cabuli Siswinya, Oknum Guru P3K di OKI Berurusan dengan Pihak Berwajib
BACA JUGA:Pengedar Sabu di Prabumulih Ditangkap Polisi
Sebelumnya, Penyidik Penyidikan Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni Zurike Takada (ZT) dan EM, terkait penjualan aset yang menjadi bahan perdebatan.
Penyidikan ini berawal dari adanya sengketa terkait asrama yang telah terjadi sejak tahun 2015.
Asrama tersebut, yang awalnya didirikan untuk mahasiswa asal Sumsel yang sedang menuntut ilmu di Jogjakarta, kemudian menjadi bahan perdebatan terkait kepemilikan dan penjualannya.
Terdapat klaim dan seruan dari masyarakat Sumsel, mahasiswa, dan alumni untuk mempertahankan asrama sebagai aset pendidikan.
Dugaan penjualan aset tersebut melibatkan oknum mafia tanah yang diduga memalsukan dokumen dan sertifikat, yang kemudian mengakibatkan penjualan aset tanah dan bangunan.
Meskipun telah dilakukan upaya hukum dan aksi protes dari masyarakat, kondisi asrama Pondok Mesudji di Jogjakarta terlihat tidak layak huni dan telah mengalami kerusakan.
Sementara itu, investigasi terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran di balik penjualan aset tersebut.
Tim kuasa hukum EM bersikeras bahwa kliennya tidak terlibat dalam transaksi penjualan tersebut dan hanya menjalankan tugasnya sebagai notaris.
Mereka berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan untuk mengungkap kebenaran secara menyeluruh. ***