Mengenai pasien yang dirawat, lanjutnya, untuk pasien yang sudah ada akan tetap dirawat sampai sembuh. Namun beberapa hari sebelum tanggal 30 November, RS Dr Sobirin tidak lagi menerima pasien baru.
"Jadi diharapkan tanggal 30 November itu susah kosong, kalau masih ada pasien tetap dirawat sampai sembuh," ujarnya.
Itu artinya, dikatakan Arinanda, tanggal 30 merupakan hari terakhir perawatan. Mulai 1 Desember mulai dilakukan pemindahan alat-alat medis dari RS Dr Sobirin ke RS Pangeran Moehamad Amin (PMA).
“Hanya saja bukan berarti alat selesai dipindahkan langsung operasional," ujarnya. Karena izin Operasional RS itu tidaklah. Jadi nanti sambil mengurus izinnya kita persiapkan alatnya," ungkap Arinanda.
Kendati demikian pihaknya mengupayakan dalam waktu singkat pada awal 2024 RS PMA.susah bisa operasional. Namun lanjut dia, sebelum itu akan dilakukan uji coba terlebih dahulu, apakah alat yang dipindahkan masih berfungsi seperti sebelumnya.
"Nanti diuji dulu, uji fungsi apakah berfungsi seperti sediakalah," ujarnya. Selanjutnya, sembari menyiapkan izin operasionalnya juga akan dilakukan persiapan izin IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah), izin genset, izin anti petir dan sebagainya.
Sementara itu kondisi bangunan RS Pangeran Moehammad Amin di Muara Beliti saat ini, dikatakan Arinanda masih on the track.
"Gedung utama itu masih finishing, untuk kamar perawatan di lantai 2, lantai 3 dan lantai 4, lantai 5 itu untuk manajemen untuk kantor juga dalam tahap finishing," ungkapnya.
Sedangkan di belakang tambahnya, ada pengerjaan radiologi sama ruang rawat inap. "Total kamar perawatan kalang tidak salah ada 108 kamar," terangnya.
Sementara itu terkait tenaga honorer, dia meminta agar langsung konfirmasi ke pihak RS Dr Sobirin, karena tenaga honorer dibiayai oleh Badan Usaha RS Dr Sobirin.
"Yang honorer digaji oleh RS Dr Sobirin ya bukan masuk Pemkab Mura melalui Dinkes," ujarnya.
Dewan Minta Bupati Cabut SK
Intruksi Bupati Musi Rawas (Mura) Hj Ratna Machmud melalui SK dengan menghentikan Operasional Rumah Sakit (RS) Dr Sobirin, menuai kritikan dari berbagai kalangan.
Pasalnya keputusan bupati tersebut berdampak luas terhadap hajat hidup lebih dari 150 honorer tenaga medis dan non medis yang sudah lama mengabdi di RS tertua di Kabupaten Mura, Lubuklinggau dan Muratara tersebut.
Bahkan anggota DPRD Mura Alamsyah A Manan, mendesak agar bupati mencabut kembali SK Penghentian Operasional RS Dr Sobirin yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso Lubuklinggau tersebut.
"Ya kalau memang sudah dikeluarkan SK nya, kita minta Bupati mencabut kembali SK tersebut," tegas Alamsyah. Sebab lanjutnya ada beberapa alasan SK tersebut harus dicabut.